Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas pada 13 April 2021 lalu. Di dalamnya terdapat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui SINAR. Namun, aplikasi ini baru tersedia dan bisa digunakan pada sistem operasi android atau play store. Disampaikan oleh AKBP Arief Budiman SH Sik, selaku SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar Hukum. 1. UU No. 2 Thn. 2002. • Pasal 14 ayat (1) b. • Pasal 15 ayat (2) c. 2. 4. Lihat Foto. Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Ponsel. Berikut tahapan cara perpanjang SIM online, beserta dokumen syarat perpanjang SIM, dan biaya perpanjang SIM. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjang SIM online kini sudah tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan yang disediakan Polri. Lakukan tes RIKKES jasmani di app.eppsi.id. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM". Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS. Pilih metode pengiriman/metode Jadi silakan segera buat SIM anda atau perpanjang SIM anda yang akan habis masa berlakunya. Ayo tertib berlalu lintas! Jadwal terkait: jadwalsimkeliling info/cara-daftar-sim-online-bantul html, Perpanjangan SIM online Bantul, cara daftar perpanjang sim online bantul, sim polresbantul com, pendaftaran online sim bantul, Jadwal samsat K0mCI.

cara perpanjangan sim online kediri